Jenderal Polisi (Purn) Rusdihardjo
Jenderal Polisi (Purn) Rusdihardjo dilahirkan di Surakarta pada tanggal 7 Juli 1945. Setelah menyelesaikan pendidikan menengahnya, dia memilih untuk bergabung dengan Akademi Kepolisian di Sukabumi pada tahun 1964.
Dalam karirnya di bidang kepolisian, Rusdihardjo berhasil mencapai posisi puncak sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) pada tahun 2000. Tidak hanya menjabat sebagai Kapolri, beliau juga pernah dipercayakan sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia pada tahun 2004.
Source : vivanews/Andry Daud
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi berpangkat Ajun Komisaris atau AKP bekas Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan divonis hukuman mati. Andri Gustami polisi yang membantu peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama. Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Lingga Setiawan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami.
"Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan membaca amar putusan dalam persidangan, Kamis, 29 Februari 2024, dikutip Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bekas Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dipecat dari kepolisian dengan pangkat akhir dia Inspektur Jenderal. Ia divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sambo dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 13 Februari 2023.
“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan.
Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami duduk menunggu sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Pada Senin, 23 Oktober 2023, Andri Gustami masih menjalani sidang dakwaan. Jaksa yang menuntut dakwaan membacakan alasan Andri Gustami. Mulanya, jaksa bercerita, Andri sudah setahun bertugas di Lampung Selatan. "Sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan tapi tidak ada penghargaan. Kalau begini mending saya cari duit saja untuk masa depan," kata jaksa Eka S. menirukan ucapan Andri Gustami.
Dari cerita jaksa, sudah delapan kali Andri membantu pengawalan narkotika milik sindikat peredaran gelap Fredy Pratama. "Setelah adanya kesepakatan jatah yang diterima oleh terdakwa Andri Gustami dengan jaringan Fredy Pratama, " kata jaksa. "Pengawalan dilakukan sampai ke area antrean masuk kapal Ferry Express, sehingga terhindar dari pemeriksaan petugas kepolisian yang ada di depan pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan."
Sebelum menerima vonis mati, Andri Gustami dituntut oleh jaksa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Andri Gustami telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. TEMPO/Magang/Haninda Hasyafa
Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri dituntut jaksa sebagai otak pembunuhan berencana terhadap ajudannya di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2023.
Vonis hukuman mati yang diputuskan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara seumur hidup. Walaupun akhirnya, hukuman mati terlepas dari Ferdy Sambo. Sebab, Mahkamah Agung atau MA memotong vonis hukuman itu. MA menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. Hukuman mati diubah menjadi penjara seumur hidup pada Selasa, 8 Agustus 2024.
MA beralasan Ferdy Sambo telah mengabdi 30 tahun. Sambo dianggap layak mendapat keringanan hukuman. "Sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat 2 UU Kekuasaan Kehakiman, bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat baik dan jahat terdakwa," bunyi pertimbangan putusan kasasi yang dikutip dari situs web MA.
Diikutip dari situs web Mahkamah Agung, ada beberapa perubahan penting terkait hukuman mati.. Ini terutama pembaharuan yang telah dilakukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada 6 Desember 2022, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Hal tersebut terdapat dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 100 Ayat 1 KUHP mengatur, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana.
Kim So Hyun di Love Alarm 2.
Kim So Hyun, yang dikenal melalui drama seperti Love Alarm dan My Lovely Liar, lahir di Australia pada tahun 1999. Di usia empat tahun, ia pindah ke Korea Selatan. Perjalanan kariernya dimulai sejak kecil dan kini ia menjadi salah satu aktris muda paling berbakat di industri K-Drama.
Park Solomon - Uzbekistan
Park Solomon, yang melejit lewat drama All of Us Are Dead dan Revenge of Others, lahir di Uzbekistan pada 1999. Ia berasal dari keluarga Koryo-saram dan menghabiskan masa kecilnya di Rusia sebelum akhirnya pindah ke Korea Selatan untuk mengejar karier di dunia akting.
Kim So Hyun - Australia
Kim So Hyun di Love Alarm 2.
Kim So Hyun, yang dikenal melalui drama seperti Love Alarm dan My Lovely Liar, lahir di Australia pada tahun 1999. Di usia empat tahun, ia pindah ke Korea Selatan. Perjalanan kariernya dimulai sejak kecil dan kini ia menjadi salah satu aktris muda paling berbakat di industri K-Drama.
Jenderal Polisi (Purn) Dibyo Widodo
Jenderal Polisi (Purn) Sutarman
Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Imam Santoso
Sabana Prawirawidjaja dan Keluarga
Sabana Prawirawidjaja merupakan salah satu pendiri Ultrajaya Milk Industry atau produsen susu kemasan. Dia adalah presiden direktur perusahaan yang memulai usahanya sebagai usaha susu pada tahun 1950-an.
Hingga 2017, Sabana menjabat sebagai presiden komisaris Campina Ice Cream Industry, peran yang dijabatnya sejak 1995. Sementara putranya, Samudera Prawirawidjaja, menjabat sebagai Direktur Ultrajaya.
Sabana berada di posisi ke-50 orang terkaya di Indonesia tahun 2023 dengan kekayaan mencapai US$ 940 juta atau sekitar Rp 15,04 triliun. Namun namanya kini terlempar dari daftar itu, dan posisi ke-50 kini diisi oleh Han Arming Hanafia dengan kekayaan US$ 1,05 miliar.
Nama yang Terlempar dari Daftar 50 Orang Terkaya RI:
Tahun lalu nama Benny Suherman berada di posisi ke-43 Forbes 50 Indonesia. Kala itu Benny mencatatkan kekayaan US$ 1,1 miliar atau Rp 17,6 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny merupakan salah satu pendiri dan pemilik mayoritas Nusantara Sejahtera Raya, pengelola XXI dengan jaringan bioskop terbesar di Indonesia. Cinema XXI mengoperasikan hampir 1.300 layar di 240 lokasi di seluruh negeri.
Tahun lalu, ia membawa perusahaan melantai di bursa saham dengan IPO senilai US$ 150 juta. Putranya, Suryo dan Arif masing-masing menjabat sebagai presiden direktur dan direktur Nusantara Sejahtera Raya.